Gaji atau pendapatan milik isteri, yang ia peroleh dari
kerjanya, dapat berpengaruh positif maupun negatif dalam kehidupana rumah
tangga. Artinya, pendapatan tersebut bisa lebih menguatkan sendi-sendi
keluarga, atau sebaliknya justru menghancurkannya. Ikatan suami-isteri itu
menjadi kuat, atau justru merenggangkannya. Kadang, karena isteri merasa memiliki pendapatan sendiri, ia berlaku hidup boros, dengan membelanjakan hasil pendapatannya untuk membeli keperluan pribadi yang diinginkannya. Tetapi juga bisa menempanya menjadi wanita yang hemat, dan lebih bijak dalam mengolah income pribadinya, ia lantaran mengetahui betapa berat dan susahnya mencari nafkah.
Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah uang itu milik
isteri semata, hingga tidak ada hak bagi suaminya untuk menikmatinya. Ataukah
termasuk milik bersama-sama dengan suaminya. Kapan saja suami membutuhkan, ia
dapat saja memakainya. Inilah tanda tanya yang muncul atas gaji atau pendapatan
isteri.
Permasalahan timbul seiring dengan perjalanan hari, kian
pelik dan kompleks. Seorang isteri yang mendapatkan uang (pendapatan) melalui
aktifitas kerja (yang sesuai dengan kodratnya), kemudian adanya pemandangan
yang berlawanan, yaitu suami yang memanfaatkan incomenya. Bisa jadi, sebagai
suami ia hanya memperoleh pendapatan yang sesedikit, atau memang ia tidak
bekerja. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Menjawab perkara-perkara di atas,
berikut adalah pembahasan yang akan mengantarkan menuju titik kejelasannya.
DALAM ISLAM, WANITA DIHORMAT.
Hendaknya wanita muslimah bergembira dengan perlakuan Islam
kepadanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengistimewakan
wanita saat belay menyampaikan pesan agung pada waktu haji Wada'. Subtsansinya,
memenuhi hak-hak wanita, perintah mencurahkan kebaikan kepada wanita dan
memperlakukan dalam pergaulan dengannya secara baik, sebagaimana beliau
Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi pesan di kesempatan lainnya. Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ
"Bertakwalah kalian dalam (memperlakukan) terhadap
wanita". [HR Muslim, 1218].
Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah
shalalallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ
"Hendaklah kalian memperhatikan kaum wanita dengan
baik". [HR al Bukhari, 3331 dan Musim, 1468].
Oleh karenanya, seorang wanita harus memahami, di bawah
naungan Islam, ia bakal hidup dalam kemuliaan lagi berharga, penuh perlindungan
dan memperoleh hak-haknya, sebagaimana telah ditetapkan Allah baginya. Kondisi
ini berbeda dengan wanita pada masa Jahiliyah.[1]
NAFKAH MERUPAKAN KEWAJIBAN SUAMI[2]
Pada dasarnya, wanita (perempuan), ia merupakan bagian
masyarakat yang dijamin kehidupannya sepanjang fase usianya. Baik ia sebagai
anak, isteri, ibu atau saudara perempuan. Kaum lelaki dari keluarganyalah yang
bertanggung jawab atas kehidupannya. Wanita tidak wajib untuk menanggung nafkah
keluarga.
Bila wanita sudah berkeluarga, maka kebutuhan dan keperluan
rumah serta anak-anaknya menjadi tanggung jawab sang suaminya. Ini merupakan
salah satu bentuk penghormatan Islam terhadap kaum wanita. Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا
فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
"Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang
lain (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka". [QS. An Nisaa`/4 : 34].
Menurut Ibnul Qayyim rahimahullah, sudah menjadi Ijma'
ulama, ayah (suami)lah yang menafkahi anak-anak, tanpa dibarengi oleh ibu
(isteri).[3]
MAHAR ADALAH MILIK WANITA
Mahar termasuk hak harta bagi seorang isteri, sehingga harus
benar-benar diterima olehnya. Tidak ada orang yang lebih berhak dalam harta ini
selain wanita. Syariat Islam telah menjamin kepemilikan mahar bagi wanita
melalui beberapa aturan.
1). Syariat Melarang Penghapusan Mahar Dalam Pernikahan.
Mahar tidak boleh dimaafkan dan digugurkan pada awal
pernikahan. Al Qurthubi, Ibnu Qudamah dan ulama lainnya telah mengutip adanya
Ijma' tentang wajibnya mahar dalam pernikahan[4]. Apabila kedua belah pihak
sepakat untuk menghilangkan mahar, maka masih wajib ditetapkan nilai mahar
wanita semisalnya.
2). Wanita Boleh Menolak Untuk Menyerahkan Dirinya Kepada
Suami, Sampai Mahar Ia Terima (Mahar Yang Berbentuk Utang Tidak Tunai).
Mahar menjadi hak wanita usai akad nikah. Saat itulah ia
berhak memintanya. Tidak menutup kemungkinan mahar tidak berbentuk tunai. Atau
sebagiannya masih hutang. Syariat menjamin hak ini bagi wanita dengan
memperbolehkannya untuk menolak menyerahkan diri kepada suami, atau pindah ke
rumah suami dan bepergian bersamanya, sampai ia menggengam maharnya.[5]
3). Mahar Yang Rusak Di Tangan Suami Sebelum Diserahkan
Menjadi Tanggungan Suami.
Secara umum, para fuqaha telah sepakat, suami bertanggung
jawab terhadap mahar yang hilang di tangannya. Suami wajib mengganti bila ada
gantinya, atau menukarnya dengan nilainya, bila tidak ada gantinya.[6]
4). Wanita Berhak Memiliki Mahar Secara Utuh Ketika Suaminya
Meninggal Setelah Akad, Meskipun Belum 'Disentuh'. Dan Wajib Diserahkan Setelah
Terjadi Jima'.
Jika suami belum sempat berjima dan ia meninggal terlebih
dahulu, maka wanita tetap berhak atas mahar melalui akad nikah yang telah
dilaksanakan. Mahar bukan berarti batal (tidak diserahkan). Ini lantaran
kondisi suami yang tidak memungkinkan untuk berhubungan badan dengan isterinya
(karena ia meninggal), dan bukan dari sisi isteri, sehingga isteri berhak atas
mahar secara penuh. Mahar akan menjadi hutang dalam tanggungan suami, sehingga
harus dibayarkan kepada isteri, tidak gugur lantaran kematian. Hutang mahar,
statusnya sama dengan hutang lainnya, ia tidak menjadi lunas karena kematian.
Para fuqaha telah menyepakati kepemilikan mahar yang disebutkan
(dalam akad) secara utuh bagi isteri dengan kematian suaminya, atau mahar
(wanita) semisalnya saat tidak disebutkan (dalam aqad), dengan menjadikan
kematian (suaminya) sebagai faktor penegas penyerahan mahar.[7]
HASIL KERJA ISTERI, 100 % MILIKNYA
Melalui keterangan tentang mahar yang menjadi hak milik
penuh isteri, yang harus ia terima dari suaminya, jawaban tentang pertanyaan di
awal tulisan ini sebenarnya sudah tersibak. Kalau dalam mahar, dalam kondisi
apapun, isteri akan memperolehnya, apalagi uang yang merupakan hasil dari
jerih-payahnya.
Oleh karena itu, gaji, pendapatan, atau uang milik isteri
yang didapatkannya dari jalan yang diperbolehkan syariat, secara penuh menjadi
hak milik isteri. Sang suami, ia tidak mempunyai hak sedikit pun dari harta
tersebut. Kelemahan fisik atau statusnya sebagai isteri, tidak berarti boleh
"merampas" hak miliknya, atau memanfaatkan menurut kemauannya.
Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya
tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik isterinya[8], untuk
digabungkan dengan uangnya (suami). Menjawab pertanyaan seperti ini, Syaikh al
Jibrin mengatakan, tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan
harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan
lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling
berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan
pihak lainnya.[9]
BOLEH
DIMANFAATKAN, DENGAN SYARAT
Uang atau harta
isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya
kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan
kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada
sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi
suaminya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن
طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka
makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya". [QS. An Nisaa`/4 : 4].
Ayat di atas, adalah ditujukan kepada para suami, bukan
kepada para wali wanita. Inilah pendapat yang shahih.[10]
Syaikh 'Abdur
Rahman as Sa'di di dalam tafsirnya menuliskan, ketika banyak orang (suami,
Pen.) berbuat aniaya kepada kaum wanita dan merampas hak-hak mereka -terutama
mas kawin- yang berjumlah banyak dan diserahkan sekaligus, dirasakan berat
untuk diberikan kepada isteri, maka Allah memerintahkan para suami untuk tetap
memberikan mahar kepada isteri.
Apabila para isteri mengizinkan bagi kalian (para suami)
dengan ridha dan kerelaan, yaitu menggugurkan sebagian darinya, atau menunda,
atau diganti dengan yang lain, maka tidak masalah bagi kalian (para suami).
Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa wanita mempunyai
wewenang dalam pengelolaan terhadap hartanya -meskipun dengan menyedekahkannya-
apabila ia sudah berpikir dewasa. Jika belum demikian (belum bisa bepikir
secara dewasa, Pen.) maka pemberiannya tidak ada dampak hukumnya, dan bagi
walinya, tidak ada hak sedikit pun atas mahar yang dimilikinya.[11]
Penegasan tentang terpeliharanya harta (dan darah serta
kehormatan), juga telah disampaikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
momen yang sangat istimewa, yaitu pada haji Wada'. Menjadikan kedudukan harta
laksana kehormatan hari raya Idul Adh-ha, bulan Dzul Hijjah dan kota Mekkah.
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, pada asalnya, darah,
harta dan kehormatan kaum Muslimin diharamkan untuk direbut oleh sebagian yang
lain. Tidak halal, kecuali dengan izin Allah dan RasulNya. Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ
كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا
Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan
kalian, haram atas kalian seperti kehormatan hari ini, tempat ini dan di bulan
ini". [HR al Bukhari, 1741, dan Muslim, 1679, dari Abu Bakrah].
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ
وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
"Setiap muslim terhadap muslim (lainnya) haram
darahnya, hartanya dan kehormatannya". [HR Muslim dari Abu Hurairah].[12]
Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi
pertanyaannya : "Saya telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak
mengambil dari gajinya dengan ridhanya untuk suatu kebutuhan dan keperluan
berdua, misalnya membangun rumah?"
Beliau menjawab : Tidak masalah bagimu untuk mengambil gaji
isterimu atas dasar ridhanya, jika ia seorang wanita rasyidah (berakal sehat).
Begitu pula segala sesuatu yang ia berikan kepadamu untuk membantu dirimu,
tidak masalah, bila engkau pergunakan. Dengan catatan, ia rela dan dewasa.
Berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا
فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا
"Kemudian
jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang
hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi
baik akibatnya". [QS. An Nisaa`/4 : 4].[13]
Dia tidak boleh beranggapan hasil jerih-payah isteri bisa
dipakai sesuka hatinya. Jika tidak, ia telah memakan harta orang lain dengan
cara yang tidak sah.
TOLERANSI DAN EMPATI ANTARA SUAMI ISTERI
Idealnya, antara suami dan isteri terjalin kasih-sayang dan
empati timbal-balik. Hubungan mesra mereka, sepantasnya tidak tergantung pada
uang. Karena, harga kemesraan dan keutuhan keluarga tidak bisa diukur dengan
uang. Kerjasama dan saling mendukung antara suami dan isteri harus tetap
terjaga.
Apabila seorang suami berkecukupan, seyogyanya ia tidak
mengambil milik isteri. Begitu pun sebaliknya, isteri yang berpenghasilan,
sementara suaminya masih dalam kondisi ekonomi yang kurang, disyariatkan
baginya untuk membantu suami, memberikan bantuan apa yang ia mampu untuk
menopang kehidupan keluarga dengan jiwa yang ridha. Betapa indahnya, apabila
seorang isteri bisa melakukan sebagaimana yang diperbuat Zainab, isteri Ibnu
Mas'ud, dan bertindak seperti petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
kepadanya.
Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id Radhiyallahu 'anhu
dalam Shahihnya, ia berkata:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه
: ...جَاءَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ ابْنِ مَسْعُودٍ تَسْتَأْذِنُ عَلَيْهِ فَقِيلَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ زَيْنَبُ فَقَالَ أَيُّ الزَّيَانِبِ فَقِيلَ امْرَأَةُ ابْنِ
مَسْعُودٍ قَالَ نَعَمْ ائْذَنُوا لَهَا فَأُذِنَ لَهَا قَالَتْ يَا نَبِيَّ اللَّهِ
إِنَّكَ أَمَرْتَ الْيَوْمَ بِالصَّدَقَةِ وَكَانَ عِنْدِي حُلِيٌّ لِي فَأَرَدْتُ
أَنْ أَتَصَدَّقَ بِهِ فَزَعَمَ ابْنُ مَسْعُودٍ أَنَّهُ وَوَلَدَهُ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتُ
بِهِ عَلَيْهِمْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ ابْنُ
مَسْعُودٍ زَوْجُكِ وَوَلَدُكِ أَحَقُّ مَنْ تَصَدَّقْتِ بِهِ عَلَيْهِمْ
"Dari Abu Sa'id al Khudri : … Zainab, isteri Ibnu
Mas'ud datang meminta izin untuk bertemu. Ada yang memberitahu: "Wahai
Rasulullah, ini adalah Zainab," beliau bertanya,"Zainab yang
mana?" Maka ada yang menjawab: "(Zainab) isteri Ibnu Mas'ud,"
beliau menjawab,"Baiklah. Izinkanlah dirinya," maka ia (Zainab)
berkata: "Wahai, Nabi Allah. Hari ini engkau memerintahkan untuk
bersedekah. Sedangkan aku mempunyai perhiasan dan ingin bersedekah. Namun Ibnu
Mas'ud mengatakan bahwa dirinya dan anaknya lebih berhak menerima
sedekahku," Nabi bersabda,"Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami dan
anakmu lebih berhak menerima sedekahmu." Dalam lafazh lain, Nabi
Shallallahu 'alaihi wa salllam menambahkan:
نَعَمْ لَهَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ
الصَّدَقَةِ
"Benar, ia mendapatkan dua pahala, pahala menjalin tali
kekerabatan dan pahala sedekah."
Penempatan hadits di atas oleh al Bukhari dalam (Bab zakat
terhadap kaum kerabat, bab zakat kepada suami dan anak-anak yatim yang berada
dalam pengawasannya), menunjukkan hal itu mencakup zakat yang wajib maupun yang
bersifat tathawwu' (sukarela). Mayoritas ulama berpendapat, zakat yang wajib
tidak boleh diserahkan kepada orang yang nafkah hidupnya menjadi kewajiban muzakki
(yang berkewajiban membayar zakat). Dan tidak ada keraguan lagi, bahwa nafkah
suami bukan kewajiban isteri, maka ia boleh memberikan zakatnya kepada
suaminya, tetapi tidak sebaliknya. Oleh karena itu, suami tidak boleh
menyerahkan zakatnya kepada isterinya. Adapun anak-anak, nafkah mereka menjadi
tanggungan ayah mereka, bukan pada ibu mereka, selama sang ayah masih ada.
Syaikh Abdul Qadir bin Syaibah al Hamd mengatakan, pelajaran
dari hadits di atas :
1). Diperbolehkan bagi wanita bersedekah untuk suaminya yang
miskin.
2). Suami adalah orang yang paling utama untuk menerima
sedekah dari isterinya dibandingkan dengan orang lain.
3). Isteri diperbolehkan bersedekah untuk anak-anaknya dan
kaum kerabatnya yang tidak menjadi tanggungannya.
4). Sedekah isteri tersebut termasuk bentuk sedekah yang
paling utama.[14]
Dalam masalah sedekah kepada suami, terdapat sebuah teladan
monumental telah dipahat oleh Ummul Mukminin Khadijah. Yaitu beliau membantu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan jiwa, raga dan benda. Sungguh
sebuah peranan yang besar seorang isteri bagi suaminya.
Oleh karena itu, layak untuk diperhatikan oleh seorang
isteri. Bahwa isteri yang baik, mengelola uang dan harta milik pribadinya
secara bijak, membelanjakan pada pos-pos yang bermanfaat bagi dirinya di dunia
dan akhirat, tidak berbuat boros yang hanya akan mendatangkan kerugian baginya
saja.
Wallahu a'lam. Washallallahu 'ala Muhammad wa 'ala Alihi wa
Shahbihi ajma'in.
Refrensi:
- Dhamanatu
Huquqi al Mar`ah az Zaujiyyah, karya Dr. Muhammad bin Ya'qub ad Dahlawi,
'Imadah al Bahtsi al 'Ilmi Jami'ah Islamiyyah Madinah, Cet. I, Th. 1424
H.
- Fatawa al Mar`ah al Muslimah, susunan Abu Muhammad Asyraf
bin 'Abdul Maqshud, Adhwau as Salaf, Riyadh, Cet. III, Th. 1417 H.
- Fiqhu al Islam Syarhu Bulugh al Maram, karya Abdl Qadir
bin Syaibah al Hamd, tanpa tahun.
- Khuthabu wa Mawa'izhu min Hajjati al Wada`, Prof. Dr.
'Abdur Razaq bin 'Abdul Muhsin al Badr, Cet. I, Th. 1426 H.
- Taisiru al Karimi ar Rahman fi Tafsiri Kalami al Mannan,
karya 'Abdur Rahman as Sa'id, Dar al Mughni, Riyadh, Cet. I, Th. 1419 H, dan
lain-lain.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun
X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta]
0 komentar:
Posting Komentar